Pemerintah Berencana Ubah Gaji PNS Jadi 'Single Salary', Apa Itu?

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkap rencana pemerintah untuk mengubah skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjadi single salary.
Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan kebijakan reformasi pensiun ASN yang terus digodok oleh Kementerian Keuangan.
Dikutip dari situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada skema gaji yang mengerucutkan gabungan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis saja.
Sistem yang akan diterapkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan . Untuk menjalankan sistem ini, pemerintah akan menerapkan konsep grading untuk menentukan besaran gaji pada beberapa jenis jabatan.
Konsep grading dimaksud mengacu pada level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah berbeda.
Dus, ASN dengan jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda bergantung pada penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.