Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah memulai menerapkan vaksinasi booster kedua Covid-19 atau dosis keempat pada Jumat (29/7). Pada tahjpa awal, vaksin booster dosis kedua ini akan diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan (nakes).
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan yang didaggap sebagai salah satu kelompok berisiko.
“Upaya ini didasarkan dari rata-rata keberlangsungan imunitas dari vaksinasi, yaitu enam bulan pasca disuntikkan,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual, Kamis, (28/7).