Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Punya Utang dengan Pertamina Hingga Rp166,84 Triliun
Ilustrasi SPBU Pertamina. (dok. Pertamina Retail)
  • Hingga awal Agustus 2026, piutang Pertamina kepada pemerintah untuk subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp166,84 triliun, setelah sebagian pembayaran Kemenkeu direalisasikan.
  • Realisasi subsidi dan kompensasi Pertamina sepanjang 2026 sebesar Rp236,98 triliun; pemerintah telah membayar Rp63,49 triliun subsidi dan Rp61,3 triliun kompensasi.
  • Belanja subsidi dan kompensasi energi naik 208,2 persen secara tahunan per Mei 2026, sementara pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak menambah tantangan anggaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
per Mei 2026

Belanja subsidi dan kompensasi energi melonjak hingga 208,2 persen secara tahunan. Total pembayaran pemerintah saat itu mencapai Rp203,7 triliun.

Jumat (5/6)

Purbaya menyampaikan nilai subsidi Rp94,8 triliun dan kompensasi Rp108,9 triliun dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni.

awal Agustus 2026

Piutang Pertamina yang belum dibayarkan Kementerian Keuangan mencapai Rp166,84 triliun.

Rabu (26/8)

Mega menyampaikan pembayaran subsidi Rp63,49 triliun dan pembayaran piutang dana kompensasi Rp61,3 triliun dalam RDP Komisi XII DPR-RI.

September

Purbaya menyatakan pemerintah akan menghitung seluruhnya dan membayar 30 persen kompensasi yang tersisa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah masih memiliki tagihan kepada Pertamina sebesar Rp166,84 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi.
  • Who?
    PT Pertamina (Persero), Kementerian Keuangan, Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Where?
    Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR-RI yang disiarkan secara virtual.
  • When?
    Hingga awal Agustus 2026, dengan keterangan Mega disampaikan pada Rabu (26/8).
  • Why?
    Kewajiban muncul dari subsidi dan kompensasi energi yang telah direalisasikan Pertamina sepanjang 2026.
  • How?
    Kementerian Keuangan membayar sebagian subsidi dan dana kompensasi, sementara pembayaran kompensasi pada 2026 dilakukan secara bulanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah masih punya uang yang harus dibayar kepada Pertamina. Uang itu untuk subsidi dan kompensasi energi. Sampai awal Agustus 2026, jumlahnya Rp166,84 triliun. Kementerian Keuangan sudah membayar sebagian. Pertamina tetap berusaha menjaga pasokan energi dan mengatur penyaluran BBM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembayaran subsidi dan kompensasi yang dilakukan lebih rutin pada 2026 dinilai membantu menjaga arus kas Pertamina. Di tengah tagihan yang masih berjalan serta tekanan biaya energi dan nilai tukar rupiah, Pertamina menyatakan tetap mengupayakan keandalan pasokan energi nasional dan pengendalian penyaluran BBM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) atas subsidi dan kompensasi energi yang telah direalisasikan sepanjang 2026. Hingga awal Agustus 2026, total piutang Pertamina yang belum dibayarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp166,84 triliun.

Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, mengatakan total realisasi subsidi dan kompensasi energi Pertamina sepanjang 2026 telah mencapai Rp236,98 triliun. Nilai tersebut terdiri atas subsidi energi Rp76,58 triliun dan dana kompensasi Rp160,4 triliun.

Namun, dari total kewajiban tersebut, pemerintah baru melakukan sebagian pembayaran.

“Sampai dengan awal Agustus 2026, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar Rp63,49 triliun untuk subsidi dan melakukan pembayaran piutang dana kompensasi sebesar Rp61,3 triliun rupiah,” kata Mega saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR-RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (26/8).

Dengan pembayaran tersebut, masih terdapat saldo piutang subsidi Pertamina Rp24,4 triliun. Sementara itu, piutang dana kompensasi yang belum dilunasi pemerintah Rp142,44 triliun.

Jika digabungkan, total tagihan Pertamina kepada pemerintah yang masih berjalan mencapai Rp166,84 triliun.

Besarnya piutang tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan arus kas Pertamina, terutama di tengah tekanan terhadap biaya energi dan nilai tukar rupiah.

Mega menegaskan, meski pembayaran subsidi dan kompensasi masih berlangsung secara bertahap, Pertamina tetap berupaya menjaga keandalan pasokan energi nasional. Perseroan juga terus melakukan pengendalian terhadap volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

“Bapak Kepala SKK dan juga Kepala BPH Migas, menyambung apa yang sudah disampaikan dapat kami sampaikan bahwa Pertamina senantiasa konsisten menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap mengupayakan pengendalian penyaluran BBM,” ujarnya.

Beban subsidi dan kompensasi melonjak

Default Image

Kewajiban pemerintah kepada Pertamina tersebut berlangsung ketika belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN mengalami peningkatan signifikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan belanja subsidi dan kompensasi energi telah melonjak hingga 208,2 persen secara tahunan per Mei 2026. Total pembayaran yang telah dilakukan pemerintah saat itu mencapai Rp203,7 triliun.

“Subsidinya Rp94,8 triliun, kompensasinya Rp108,9 triliun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni, Jumat (5/6).

Purbaya menjelaskan pembayaran kompensasi energi tahun ini dilakukan secara lebih rutin. Jika pada tahun sebelumnya pembayaran banyak dilakukan pada akhir tahun, pada 2026 pemerintah mulai membayarkan kompensasi energi kepada Pertamina secara bulanan.

“Kalau tahun lalu di akhir tahun, kalau sekarang sudah mulai 70 persen di setiap bulan. Nanti September kita hitung semuanya kita bayar yang 30 persen,” ujarnya.

Menurut Purbaya, skema pembayaran tersebut turut membantu menjaga arus kas Pertamina.

Di sisi lain, pelemahan rupiah dalam beberapa pekan terakhir menjadi tantangan bagi pengelolaan anggaran subsidi dan kompensasi energi. Perubahan nilai tukar dapat meningkatkan beban pemerintah karena sebagian komponen biaya energi berkaitan dengan dolar Amerika Serikat.

Dalam perhitungan pembayaran subsidi dan kompensasi, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rata-rata Rp17.057 per dolar AS secara year to date. Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia hingga akhir Mei 2026 mencapai US$91,9 per barel.

Meski nilai tukar rupiah melemah dan harga minyak mentah global meningkat, Purbaya mengatakan anggaran subsidi yang telah disiapkan pemerintah belum mengalami perubahan signifikan.

“Subsidi energi sudah kita hitung secara signifikan,” ujar dia.

Editorial Team

Related Article