Jakarta, FORTUNE — Pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) atas subsidi dan kompensasi energi yang telah direalisasikan sepanjang 2026. Hingga awal Agustus 2026, total piutang Pertamina yang belum dibayarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp166,84 triliun.
Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, mengatakan total realisasi subsidi dan kompensasi energi Pertamina sepanjang 2026 telah mencapai Rp236,98 triliun. Nilai tersebut terdiri atas subsidi energi Rp76,58 triliun dan dana kompensasi Rp160,4 triliun.
Namun, dari total kewajiban tersebut, pemerintah baru melakukan sebagian pembayaran.
“Sampai dengan awal Agustus 2026, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar Rp63,49 triliun untuk subsidi dan melakukan pembayaran piutang dana kompensasi sebesar Rp61,3 triliun rupiah,” kata Mega saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR-RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (26/8).
Dengan pembayaran tersebut, masih terdapat saldo piutang subsidi Pertamina Rp24,4 triliun. Sementara itu, piutang dana kompensasi yang belum dilunasi pemerintah Rp142,44 triliun.
Jika digabungkan, total tagihan Pertamina kepada pemerintah yang masih berjalan mencapai Rp166,84 triliun.
Besarnya piutang tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan arus kas Pertamina, terutama di tengah tekanan terhadap biaya energi dan nilai tukar rupiah.
Mega menegaskan, meski pembayaran subsidi dan kompensasi masih berlangsung secara bertahap, Pertamina tetap berupaya menjaga keandalan pasokan energi nasional. Perseroan juga terus melakukan pengendalian terhadap volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
“Bapak Kepala SKK dan juga Kepala BPH Migas, menyambung apa yang sudah disampaikan dapat kami sampaikan bahwa Pertamina senantiasa konsisten menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap mengupayakan pengendalian penyaluran BBM,” ujarnya.
