Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat memeriksa kesehatan hewan kurban di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, FORTUNE - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (19/7)

Rencananya, aturan tersebut akan merinci mengenai besaran ganti rugi yang diterima peternakan. Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis peliharaan masing-masing.

"Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK per 18 Juli 2022.

Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Wiku memastikan bahwa pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.

Pemerintah impor 3 juta dosis vaksin

Editorial Team

Tonton lebih seru di