Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80. Keputusan ini disampaikan pada Jumat (1/8), bertujuan agar masyarakat lebih leluasa menyelenggarakan berbagai perayaan kemerdekaan.
Penetapan ini menambah deretan hari libur nasional bulan Agustus dan di sisa tahun 2025. Simak informasi lengkap mengenai keputusan pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus jadi hari libur nasional.