Jakarta, FORTUNE - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan atau tetap sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut menggunakan parameter realisasi ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri, dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (25/9).
Tri mengungkapkan, untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Seperti diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Meski tarif listrik tidak mengalami perubahan, namun Tri menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.