Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya merilis beleid pengenaan pajak kripto yang selama ini telah diwacanakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah akan memulai kebijakan tersebut mulai 1 Mei 2022.
Nantinya, PPN akan dipungut pemerintah atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; serta jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Pemerintah juga mempertegas bahwa pengenaan pajak dalam perdagangan aset kripto meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Atas penyerahan aset kripto, tarif yang dikenakan adalah 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka tarifnya adalah sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen. Pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.