Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Barang bukti termasuk rumah, mobil, tas, dan uang tunai.
  • Harvey diduga aktif berkomunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk memuluskan praktek tambang liar di wilayah IUP perusahaan tersebut.

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLN), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan enam jenis barang bukti dari Harvey dan sembilan jenis barang bukti dari Helena telah disita.

Editorial Team