Jakarta, FORTUNE – Perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi dengan total Rp6,96 miliar yang dilakukan oleh pimpinan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, sudah lengkap (P.21) dan siap naik ke pengadilan.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta, (3/12).
