Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Foto 1 (9).jpg
Tersangka tindak pidana penggelapan premi asuransi dengan total Rp6,96 miliar yang dilakukan oleh pimpinan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker/Dok OJK

Intinya sih...

  • Pimpinan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker tersangka penggelapan premi Rp6,97 miliar.

  • Koordinasi OJK dengan Penuntut Umum untuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

  • Tindak pidana penggelapan premi terjadi selama 4 tahun, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi dengan total Rp6,96 miliar yang dilakukan oleh pimpinan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, sudah lengkap (P.21) dan siap naik ke pengadilan. 

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta, (3/12).

Penggelapan premi terjadi dalam 4 tahun

Kantor OJK Sumsel Babel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ismail menjelaskan, perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018  sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan rincian premi yang digelapkan sebesar Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. 

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” kata Ismail.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama Iima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. OJK juga menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel. 

Ke depan, lanjut Ismail, penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak  pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Editorial Team