Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Jakarta, FORTUNE - Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memaparkan sejumlah perubahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Salah satunya, pembatasan konsumsi BBM RON 90 atau Pertalite yang telah menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium sejak tahun lalu.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Pertalite nantinya akan dikhususkan bagi konsumen jenis tertentu sehingga tidak semua golongan masyarakat dapat membeli bahan bakar subsidi tersebut.

"RON 90...sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka di hadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2).

Editorial Team

Tonton lebih seru di