Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Regulasi akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin yang disoroti dalam regulasi baru ini adalah pemberlakuan skema co-payment, sistem pembagian biaya pengobatan antara peserta dan perusahaan asuransi. Peserta asuransi wajib menanggung sebagian dari total biaya klaim, yaitu minimal 10 persen.
Ketentuan tersebut berlaku untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap dengan batas maksimum yang telah ditentukan.