Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan Pemerintah

alasan tarif diskon listrik tidak jadi.png
Ilustrasi tarif listrik (Dok. PLN)
Intinya sih...
  • Diskon listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan oleh pemerintah.
  • Alasan utama pembatalan adalah keterlambatan teknis dalam penganggaran.
  • Pemerintah akan memperluas cakupan bantuan subsidi upah sebagai gantinya.

Jakarta, FORTUNE - Diskon listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan oleh pemerintah. Hal ini sontak menuai respons dari masyarakat.

Diskon 50 persen awalnya direncanakan akan diberikan pada 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Diskon tersebut digadang-gadang sebagai salah satu stimulus ekonomi kuartal II-2025.

Rencana kebijakan itu juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global. Namun, memasuki bulan Juni 2025 , rencana diskon listrik 50 persen urung dijalankan karena berbagai alasan.

Alasan diskon listrik 50 persen dibatalkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kendala utama dari batalnya kebijakan diskon listrik 50 persen. Alasannya karena proses penganggaran yang tidak selesai tepat waktu.

Ia menyebut realisasi program tidak mungkin dilakukan pada Juni–Juli gara-gara keterlambatan teknis dalam penganggaran.

“Diskon listrik tidak bisa dijalankan karena penganggarannya terlambat. Pemerintah memutuskan untuk menggantinya dengan program bantuan subsidi upah (BSU),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6).

Diskon tersebut awalnya masuk dalam enam usulan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Setelah evaluasi lebih lanjut, hanya lima program yang diputuskan akan dijalankan dan diskon listrik tidak termasuk dalam program prioritas.

Kementerian ESDM akui tak pernah dilibatkan

Menariknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan maupun pembatalan diskon tarif listrik 50 persen. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan menolak berkomentar lebih jauh. Ia menyarankan agar pertanyaan diajukan ke pihak terkait.

“Soal diskon listrik, tanyakan ke yang mengumumkan,” ujar Bahlil usai menghadiri acara Human Capital Summit 2025 di JICC, Selasa (3/6).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

“Karena kebijakan ini bukan inisiatif kami dan berada di luar kewenangan Kementerian ESDM, maka penjelasan sepenuhnya ada pada instansi yang berwenang,” ujar Dwi Anggia dalam pernyataan tertulis.

Pemerintah pilih perluas cakupan subsidi upah

Sebagai ganti pembatalan diskon listrik 50 persen, pemerintah akan memperluas cakupan bantuan subsidi upah. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja formal dan 565 ribu guru honorer berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan yang diberikan mencapai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600 ribu per penerima.

Menurut Sri Mulyani, pemilihan BSU didasari oleh kesiapan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dinilai lebih akurat dan bisa langsung dieksekusi. Ia menambahkan, skema BSU telah terbukti efektif dalam menjaga konsumsi masyarakat kelas menengah bawah, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.

Fokus ke lima program stimulus lain

Meskipun diskon listrik 50 persen batal, pemerintah tetap melanjutkan lima program utama dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Total anggaran stimulus yang dialokasikan mencapai Rp24,44 triliun, dengan Rp23,59 triliun bersumber dari APBN.

Pemerintah berharap kelima program tersebut dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga bisa dipertahankan mendekati 5 persen. Lima program stimulus ekonomi yang diputuskan pemerintah adalah:

  1. Diskon tiket transportasi (kereta, pesawat, kapal laut) sebesar Rp0,94 triliun

  2. Diskon tarif tol selama Juni–Juli 2025 sebesar Rp0,65 triliun

  3. Penebalan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan sebesar Rp11,93 triliun

  4. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen

  5. Bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us