Kemenhub Siapkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Selama Nataru 2025/2026

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan kembali mengalokasikan 17.239 tiket kapal laut gratis yang tersedia pada 55 lintasan pelayaran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, program ini digulirkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Pelaksanaan angkutan gratis tersebut melibatkan tiga perusahaan pelayaran nasional, yakni PT Sakti Inti Makmur, PT Dharma Indah, dan PT Belibis Papua Mandiri, dengan jadwal keberangkatan dimulai pada pertengahan hingga akhir Desember 2025.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Budi Mantoro menjelaskan, program tiket gratis ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menekan biaya transportasi dan menjaga kelancaran arus penumpang di pelabuhan.
"Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12).
Cakupan layanan tiket kapal gratis meliputi sejumlah jalur penting di Indonesia bagian timur dan kawasan kepulauan. Di antaranya rute Kupang–Rote dan Rote–Kupang di Nusa Tenggara Timur, serta lintasan Ambon–Manado, Manado–Sofifi, hingga Tulehu–Amahai di wilayah Maluku dan Sulawesi.
Adapun di Papua dan Papua Barat, program ini mencakup rute Sorong–Waisai, Jayapura–Kasonaweja, Manokwari–Wasior, serta beberapa lintasan lainnya.
Informasi mengenai ketersediaan tiket, jadwal pelayaran, dan tata cara pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi langsung operator yang ditunjuk, yaitu PT Sakti Inti Makmur melalui Aplikasi Express Bahari Mobile, PT Dharma Indah melalui situs dharmaindah.com, serta PT Belibis Papua Mandiri melalui laman https://bit.ly/TiketGratisBelibisPapuaMandiri.
Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, dan mengutamakan aspek keselamatan selama menggunakan layanan angkutan laut.
Untuk dapat mengikuti program tiket kapal laut gratis ini, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Membawa identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bukti identitas lainnya, baik asli maupun fotokopi;
2. Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;
3. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mendaftarkan maksimal empat orang calon penumpang dalam satu KK yang sama;
4. Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.


















