Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Wajibkan Distribusi Minyakita Minimal 35 Persen Lewat BUMN

Ilustrasi Minyakita
Ilustrasi Minyakita (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Pendistribusian minimal ditujukan demim menjaga harga sesuai HET.
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
  • Pemerintah memperketat penegakan hukum dan sanksi administratif dalam revisi Permendag ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperketat tata kelola distribusi minyak goreng rakyat Minyakita guna memastikan harga berlaku sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35 persen Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan kewajiban tersebut menjadi instrumen penting meningkatkan efisiensi distribusi sekaligus menjaga stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen.

Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Aturan ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Kami meyakini efisiensi distribusi Minyakita akan mendorong terbentuknya harga sesuai HET. Selama ini, BUMN terbukti mampu menjaga harga jual Minyakita tetap sesuai ketentuan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (16/12).

Menurut Budi, penguatan peran BUMN sebagai distributor merupakan salah satu penyempurnaan utama dalam kebijakan terbaru ini. Pemerintah menilai jaringan distribusi BUMN memungkinkan penyaluran Minyakita berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan menjangkau berbagai wilayah secara merata.

Selain memperkuat peran BUMN, Permendag 43/2025 juga menegaskan pengutamaan penyaluran Minyakita ke pasar rakyat. Pemerintah menjadikan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama karena dinilai paling dekat dengan konsumen serta menjadi barometer pasokan dan harga kebutuhan pokok.

“Pasar rakyat memiliki peran strategis. Di sanalah masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau, sekaligus menjadi indikator inflasi dan ketersediaan bahan pokok,” kata Budi.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk menutup celah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan maupun harga. Dalam revisi Permendag ini, sanksi administratif diperluas, mulai dari pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor yang telah ada, hingga pembekuan akun pelaku usaha pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi. Sanksi tegas akan kami terapkan jika ditemukan pelanggaran, termasuk pembekuan persetujuan ekspor bila diperlukan,” ujar Budi.

Permendag 43/2025 dirancang mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penyusunan regulasi ini dilaksanakan melalui kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), diperkuat kajian akademis, serta melibatkan masukan dari praktisi dan akademisi.

Proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait pada akhir November 2025.

“Revisi ini disusun berbasis kajian dan melibatkan banyak pihak. Tujuannya satu, memastikan kepastian pasokan dan keterjangkauan Minyakita bagi seluruh masyarakat,” katanya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Wajibkan Distribusi Minyakita Minimal 35 Persen Lewat BUMN

16 Des 2025, 16:03 WIBNews