Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan bakal segera melakukan sita aset milik Lapindo Brantas Inc dan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie. Aset dimaksud adalah tanah di atas semburan lumpur lapindo yang hingga kini masih tercatat dimiliki dua perusahaan tersebut.
Adapun penyitaan dilakukan lantaran belum terbayarnya utang dana talangan pemerintah untuk korban lumpur lapindo oleh dua perusahaan tersebut. "Terkait pertanyaan Lapindo, pada dasarnya kami belum memiliki hak title atas tanahnya. Kita memiliki tagihan sebesar dana talangan tersebut plus bunga dan denda. Kami berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan," Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1)
Saat ini, lanjut Rionald, Kemenkeu telah meminta tim penilai untuk menghitung aset tanah yang ada di wilayah semburan lumpur lapindo. Termasuk, apakah tanah tersebut memiliki kandungan logam yang bernilai atau tidak. "Kami sudah meminta penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case yang bersangkutan tidak bisa membayar dan kita harus menerima tanah tersebut," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah hanya ingin agar piutang yang tercatat atas nama dua perusahaan itu terlunasi. Lantara itu, harapannya kedua perusahaan bersedia membayar seluruh tagihan beserta bunga yang telah menumpuk bertahun-tahun.
"Nanti pada saatnya kami akan melakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak. Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai maka apapun selisihnya itu akan kita tagihkan," jelasnya.