Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, aliran dana ke luar negeri diketahui mengalir dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Dia menjelaskan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020–Desember 2021 mencapai 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi daring dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),’’ kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3).
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Tahap selanjutnya adalah koordinasi dengan penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.