Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

4 pulau
Pemerintah putuskan 4 pulau milik Aceh. Dok: IDN Times
Intinya sih...
  • Pemerintah pusat memutuskan 4 pulau bersengketa masuk ke wilayah Aceh, yaitu Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dokumen dan data yang dimiliki pemerintah.
  • DPR turut mendorong penyelesaian sengketa ini.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah pusat akhirnya mengakhiri sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara, dengan Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang diperebutkan—yakni Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan—secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh. Keputusan ini sekaligus membatalkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya yang sempat memicu ketegangan antarwilayah.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6). Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan kajian mendalam atas dokumen dan data historis yang dimiliki pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung lainnya, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.

Meski Prabowo tengah dalam perjalanan ke Rusia, keputusan ini tetap difinalisasi dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution di Istana Kepresidenan Jakarta.

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa keputusan ini merupakan hasil tekanan dari salah satu pihak.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa satu pihak 'memasukkan' pulau-pulau ini ke wilayahnya. Pemerintah bertindak berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki negara,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah berharap dinamika sengketa ini segera berakhir agar hubungan antarprovinsi kembali harmonis, mengingat kedekatan historis dan ekonomi yang saling menopang antara Aceh dan Sumut.

“Kedua provinsi ini bersaudara. Jangan sampai isu ini berkembang ke arah yang kontraproduktif,” ujar Prasetyo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR turut mendorong penyelesaian sengketa ini dengan meminta Presiden turun tangan langsung agar konflik tidak berlarut-larut.

“Rapat sudah digelar dan menghasilkan kesepakatan bersama yang disepakati oleh kedua gubernur,” katanya.

Sengketa ini memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025, yang menetapkan perubahan status administratif empat pulau dari wilayah Aceh menjadi bagian dari Sumatra Utara.

Keputusan tersebut menuai protes dari Pemprov Aceh yang mengklaim memiliki jejak historis kuat atas keempat pulau tersebut, sementara Pemprov Sumut berpegang pada hasil survei terbaru dari Kemendagri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us