Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

- Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai hacker Bjorka.
- WFT ditangkap atas kasus peretasan data nasabah bank dengan motif pemerasan pada bank swasta.
- Tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar atas perbuatannya.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menangkap pelaku yang diduga peretas Bjorka di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Kamis (2/10). Pelaku ditangkap atas kasus peretasan data nasabah bank.
Tindakan penangkapan ini berdasarkan adanya dugaan akses ilegal dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah di media sosial. Hacker Bjorka diduga meretas 4,9 juta akun database nasabah bank swasta. Berikut informasi mengenai sosok pria diduga hacker Bjorka yang ditangkap oleh pihak berwajib atas kasus peretasan.
Penangkapan sosok yang diduga hacker Bjorka
Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai hacker dengan nama alias Bjorka. Sosoknya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.
WFT merupakan pemilik nama akun media sosial X (Twitter), @bjorkanesiaa. Ia ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9).
Pihak berwajib telah menetapkannya sebagai tersangka kasus akses ilegal dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah suatu bank.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan pihak berwajib mencakup dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT.
Motif hacker Bjorka lakukan pemerasan pada bank swasta
Menurut laporan Polda Metro Jaya, pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini bermula dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.
Lewat akun media sosialnya, pelaku menampilkan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengeklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa motif pelaku mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta tersebut. Namun, aksi pemerasan tersebut belum terjadi karena pihak bank langsung melaporkannya ke polisi.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman mengungkap bahwa tersangka WFT telah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020. Ia juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka.
WFT beberapa kali mengubah nama akun milikinya, dari Bjorka, SkyWave, hingga Opposite6890. Hal tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui aparat. Polda Metro Jaya menemukan bahwa WFT terlibat jaringan dengan sejumlah forum jual beli data ilegal.
Telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE
Pelaku berinisial WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Dalam kasus ini, ia dijerat atas Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa WFT terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya masih terus mendalami sosok WFT yang diduga sebagai hacker Bjorka, khususnya dalam kasus pencurian data kependudukan yang sempat menjadi isu hangat.
Demikian informasi mengenai sosok pria diduga hacker Bjorka yang ditangkap atas kasus peretasan data nasabah bank.
FAQ seputar hacker Bjorka
1. Siapa itu Bjorka yang sedang viral?
Bjorka dikenal luas sebagai seorang hacker yang kerap melakukan aksi peretasan di Indonesia.
2. Kenapa Bjorka viral di media sosial?
Sosok Bjorka menarik perhatian warganet dengan sejumlah unggahan yang memperlihatkan dirinya berhasil meretas data sensitif, terbaru ada kasus kebocoran data nasabah bank swasta.
3. Apa jerat hukum pada aksi Bjorka?
Atas aksi yang telah dilakukan Bjorka, ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.