Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Jusuf Hamka (instagram.com/jusufhamka)

Jakarta, FORTUNE - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terseret polemik utang antara pemerintah dengan pebisnis jalan tol, Jusuf Hamka.

Pengusaha jalan tol itu menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Utang bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Lantas sebenarnya, apa itu perusahaan CMNP? Berikut profil CMNP.

Profil CMNP

Melansir laman resminya, CMNP didirikan pada 13 April 1987. Pada awalnya, perusahaan ini merupakan sebuah konsorsium yang terdiri dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya.

CMNP memulai kegiatan operasi komersialnya sejak 1990. Berdirinya CMNP membuka era baru kemitraan pemerintah dan swasta dalam pengusahaan jalan tol, melalui pengerjaan proyek jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 19,03 kilometer.

Kala itu, proyek dianggap sukses sehingga pemerintah mempercayakan pembangunan jalan tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 kilometer kepada perusahaan Jusuf Hamka.

Pada 10 Januari 1995, CMNP bertransformasi menjadi perusahaan terbuka. Sebagian besar sahamnya dimiliki publik.

Saat ini CMNP memiliki empat anak usaha, yakni PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspputowa, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo dan PT Girder Indonesia.

Beberapa entitas anak itu bergerak dalam bidang usaha yang masih sejalan dengan bidang usaha CMNP, yaitu pengusahaan jalan tol dan usaha terkait lainnya.

Ada dua anak Jusuf Hamka

Editorial Team

Tonton lebih seru di