Jakarta, FORTUNE – Publik dapat menyampaikan keberatankepada Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terkait permohonan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ yang diajukan oleh selebritis Baim Wong.
Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang juga rekanan pengacara di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, mengatakan keberatan tersebut bisa disampaikan secara tertulis beserta alasannya.
“Pada saat pemeriksaan substantif, DJKI dapat mempertimbangkan permohonan pendaftaran merek untuk diterima atau ditolak berdasarkan beberapa alasan, yaitu antara lain mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar, diajukan pemohon yang beritikad tidak baik, atau bertentangan dengan ketertiban umum,” ujar Ari Juliano kepada Fortune Indonesia, Senin (25/7).
Menurutnya, karena sifatnya yang baru permohonan, maka akan ada proses yang dilalui sebelum DJKI memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut, antara lain pemeriksaan formalitas, pengumuman permohonan merek, dan pemeriksaan substantif.
“Masa pengumuman permohonan merek tersebut adalah selama dua bulan (sejak pertama diajukan),” katanya.