Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memeriksa pajak InJourney Aviation Service buntut permasalahan dalam biaya layanan kargo udara yang diadukan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO). InJourney diketahui tidak menanggapi permintaan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif layanan di bandara.
“Saya berharap ada kompetisi yang lebih terbuka sehingga harganya lebih terkendali tadi untuk keamanan dan apalah tadi, satu tadi. Tadi kan kita coba minta rayu sedikit InJourney untuk menunda, tapi dia nggak mau kayaknya. Ya sudah, kita periksa saja pajaknya entar, gimana dia,” ujar Purbaya dalam Sidang Kanal Debottlenecking di Jakarta, Rabu (26/8).
Permasalahan pertama berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara. ASPERINDO menyatakan pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA).
Permasalahan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. Dalam aduannya, ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000.
Hal ini menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20 persen.
ASPERINDO menilai perbedaan ini tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menanggapi hal itu, Menkeu menilai kedua permasalahan tersebut penting untuk transportasi barang antar pulau.
“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal”, ujar Menkeu.
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.
“Ya, nggak tuntas. Tapi sebagian kan Perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan peraturan Menteri Perhubungan, sehingga service di bandara nanti clear seperti apa, sehingga nggak ada pertanyaan lagi,” kata bendahara negara tersebut.
Ia menilai bahwa pengendalian biaya logistik menjadi krusial untuk menjaga kelancaran arus barang dan meredam tekanan inflasi.
“ Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan,” katanya.
