Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rekening Nasabah Bank Mandiri Diblokir, YLKI : Bank Harus Utamakan Hak Konsumen
Praktis! Kini Kamu Bisa Beli Emas di Livin’ Sukha. (Dok. Bank Mandiri)
  • Rekening Supriyono, Koordinator AMPB, diblokir pada 22 Agustus 2026 sehingga dana Rp80,93 juta untuk kebutuhan pribadi dan donasi aksi tidak dapat digunakan.
  • Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur, sementara YLKI menilai bank wajib transparan dan melindungi hak nasabah.
  • OJK mendalami kasus ini dengan merujuk UU TPPU, yang mengatur penundaan transaksi maksimal lima hari kerja serta mekanisme pemulihan akses rekening.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

Biasa dipanggil Botok, Supriyono mengaku uang Rp80,93 juta yang merupakan dana pribadi hingga himpunan donasi warga untuk akomodasi peserta aksi tidak bisa digunakan pada 22 Agustus 2026.

Terkait hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengatakan perusahaan mengambil langkah tersebut sebagai respons dari permintaan pihak berwajib, yang telah sesuai dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” kata Adhika melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8).

Pernyataan ini justru memperbesar gelombang kekecewaan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit warga mulai mengalihkan dana dari Bank Mandiri sebagai bentuk protes.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pemblokiran rekening dengan sepihak tanpa ada kejelasan dapat menggerus hak konsumen. Apalagi, hak konsumen dijamin oleh UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengimbau perbankan mengutamakan kepentingan konsumen di atas segala kepentingan politik maupun petugas aparat keamanan.

“Kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen. Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen,” kata Rio.

Menurutnya, sebelum melakukan pemblokiran, bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Selain itu, pemblokiran juga tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian. 

“Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya,” kata Rio.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyinggung tentang aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU. 

Aturan tersebut mengurai tentang pembolehan bagi bank untuk melakukan penundaan transaksi, termasuk juga pihak yang dapat memberikan perintah, batas waktu, hingga mekanisme pemulihan akses rekening. 

Penundaan transaksi paling lama berlaku lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan dan analisis juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dian menyatakan bahwa OJK sedang mendalami masalah tersebut lebih lanjut. 

“OJK menegaskan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian. 

Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Di antaranya pula adalah meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.

Curated For You

Editorial Team

Related Article