Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi kota di Indonesia (unsplash.com/Adrian Pranata)

Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memuat pasal yang menghilangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta. Hal tersebut tecermin pada pengaturan Pasal 10 ayat (2) tentang gubernur dan wakil gubernur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Jumat (8/12).

Kemudian, dalam Pasal 10 ayat (3), tertulis bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Setelahnya, gubernur dan wakil gubernur tersebut dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian Pasal 10 ayat (4) rancangan RUU tersebut.

Selanjutnya, bagian keempat RUU juga membahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. 

Adapun tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2).

RUU DKJ juga memerinci struktur perangkat daerah. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur dan DPRD DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah yang dipimpin oleh kepala perangkat daerah. Kepala perangkat daerah ini bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Susunan perangkat daerah melibatkan beberapa elemen, seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi. Struktur ini disusun berdasarkan beban kerja, berbasis kinerja, dan bersifat fleksibel, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4).

RUU DKJ juga menyinggung peran kota administrasi/kabupaten administrasi. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa kota administrasi/kabupaten administrasi merupakan perangkat daerah kewilayahan dan dipimpin oleh walikota/bupati yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. 

Walikota/bupati memiliki tugas membantu gubernur dalam sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat lokal, termasuk penataan kawasan di wilayahnya.

Selain itu, RUU ini memerinci tentang kecamatan sebagai unit kerja kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota/bupati. Camat, yang diangkat dari aparatur sipil negara, bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas walikota/bupati.

Dewan Kota/Kabupaten

Editorial Team

Tonton lebih seru di