Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.25/1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR.
Pembahasan RUU Perkoperasian dipastikan akan dibahas di DPR pada Oktober nanti.
“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR,” kata Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan yang dikutip Selasa (26/9).
Zabadi mengatakan pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana pada akhir 2023 ketika status UU ini adalah perubahan ketiga terhadap UU No.25/1992.
“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” katanya.
Namun, adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaruan regulasi, dan adanya ketentuan Pasal 97A UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law.
Pertama adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU No.25/1992.