Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan bahwa masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah rampung. Dia pun menyampaikan laporan hasil kinerja Satgas karena masa tugasnya takkan diperpanjang.
Satgas ini dibentuk setelah Mahfud mengungkap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp349 triiun yang kemudian jadi sorotan publik. 300 surat tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Seluruhnya sudah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU oleh 12 tim ahli, dari akademisi dan tokoh dalam pemberartasan TPPU bersama Dirjen Bea Cukai Dirjen Pajak Kejaksaan Kepolisian dan KPK,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/1).
Satgas TPPU seharusnya telah berakhir pada 31 Desember 2023. Dalam delapan bulan telah dilakukan supervisi terhadap 300 LHA dengan nilai agregat Rp349 triliun.