Satgas TPPU Buatan Mahfud MD Bubar, Ini Hasil Kerjanya

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan bahwa masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah rampung. Dia pun menyampaikan laporan hasil kinerja Satgas karena masa tugasnya takkan diperpanjang.
Satgas ini dibentuk setelah Mahfud mengungkap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp349 triiun yang kemudian jadi sorotan publik. 300 surat tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Seluruhnya sudah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU oleh 12 tim ahli, dari akademisi dan tokoh dalam pemberartasan TPPU bersama Dirjen Bea Cukai Dirjen Pajak Kejaksaan Kepolisian dan KPK,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/1).
Satgas TPPU seharusnya telah berakhir pada 31 Desember 2023. Dalam delapan bulan telah dilakukan supervisi terhadap 300 LHA dengan nilai agregat Rp349 triliun.
Kasus impor emas grup SB
Kinerja Satgas TPPU yang paling menonjol adalah dari penanganan surat nomor 02/05/2020 terkait kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang melibatkan grup seorang sosok berinisial SB. Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Sementara ihwal kasus pajaknya, ditemukan ada ada empat wajib pajak yang bersangkutan hingga ratusan miliar kurang bayar. "Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK," kata Mahfud.
Penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kepabeanan. Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar dalam perdagangan domestik.
Mahfud mengatakan Ditjen Pajak beroleh beberapa dokumen pendukung bukti permulaan tindak kepabenanan, perpajakan, dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada 2017.