Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua MPR Bambang Soesatyo melambaikan tangan saat tiba di lokasi Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, FORTUNE - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar kedudukan MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR hari ini, Rabu (16/8), ia menyampaikan hal tersebut penting untuk dipikirkan dan didiskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan Indonesia sebagai bangsa dan negara.

Usulan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran tidak terselenggaranya Pemilihan Umum akibat keadaan yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara.

"Secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ujarnya.

Menurut Bamsoet, masalah-masalah tersebut belum memiliki jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pascareformasi ketika  MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan?" ujarnya.

Usulan Megawati

Editorial Team

Tonton lebih seru di