Sri Mulyani Rilis Aturan Denda Perusahaan Batu-bara Tak Patuh DMO

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan sanksi denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beleid yang ditandatangani pada 1 Maret 2022 itu bertujuan diterbitkan lantaran Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2020 menyatakan bahwa dalam hal tertentu, tarif PNBP kebutuhan mendesak yang berasal dari hak negara lainnya dapat diatur dengan PMK.
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," demikian bunyi konsideran PMK tersebut, dikutip Kamis (10/3).
Dalam PMK 17/2022, Sri Mulyani mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kemudian hasilnya itu dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.
Kedua, denda bagi badan usaha yang tidak memenuhi DMO selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.
Ketiga, terdapat dana kompensasi yang harus dibayarkan badan usaha. Nilainya dihitung berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan, dikalikan selisih volume antara DMO per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun.