Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) disaksikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) usai memberikan keterangan pers Jumat (14/2). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada PHK bagi pegawai honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
  • Efisiensi anggaran di K/L tidak akan mengurangi alokasi belanja untuk gaji tenaga honorer, tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan menghemat anggaran sebesar Rp306,7 triliun dengan efisiensi pada K/L mencapai Rp256,1 triliun.

Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada PHK bagi tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2).

Meskipun dilakukan efisiensi atau penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, hal ini tidak akan mengganggu alokasi belanja untuk gaji tenaga honorer. Kementerian Keuangan juga terus melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan langkah efisiensi ini tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pegawai honorer.

“Efisiensi yang dilakukan tetap mengacu pada arahan presiden untuk menjaga kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi hak tenaga honorer,” ujarnya.Pemangkasan anggaran ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan yang diteken pada 22 Januari 2025 itu bertujuan menghemat anggaran sebesar Rp306,7 triliun, dengan rincian efisiensi pada kementerian dan lembaga mencapai Rp256,1 triliun serta pengurangan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan PHK terhadap tenaga honorer di beberapa instansi, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Susun ulang target pemangkasan anggaran

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kembali target pemangkasan anggaran di setiap kementerian dan lembaga.

Kementerian Keuangan kemudian menyusun ulang kebijakan efisiensi tersebut dan membahasnya bersama para menteri serta kepala lembaga pada 11-12 Februari 2025.

Setelah penyesuaian ditetapkan, setiap kementerian dan lembaga wajib membahasnya lebih lanjut dengan mitra komisi di DPR guna mendapatkan persetujuan.

Hasil rekonstruksi ini menyebabkan perubahan pada target pemangkasan, di mana beberapa instansi tetap dengan anggaran awalnya, sementara yang lain mengalami penyesuaian—baik mengalami penurunan maupun terdampak pemangkasan yang sebelumnya tidak direncanakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ekarina .
Eko Wahyudi
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us