NEWS

Sandang Pangkat Letkol Tituler, Ini Gaji dan Tugas Deddy Corbuzier

Gaji pangkat tituler 15% dari prajurit TNI aktif.

Sandang Pangkat Letkol Tituler, Ini Gaji dan Tugas Deddy CorbuzierPostingan Deddy Corbuzier saat Menerima Pangkat Letkol Tituler/ Instagram @mastercorbuzier
13 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD (Angkatan Darat) kepada selebrita Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial. 

"Performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). 

Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. 

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Ini gaji untuk pangkat tituler

Letkol Titular Deddy Corbuzier menerima Menkumham/ postingan Instagram @mastercorbuzier

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.

"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujar Kisdiyanto

Tetapi, bila hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Ayat 1 berbunyi. "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer"

Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Tugas Letkol tituler TNI AD

Para purnawirawan TNI-AD.
Para purnawirawan TNI-AD. (YouTube TNI-AD)

Related Topics