NEWS

Cara Pensiun Dini PNS, Ini Syarat Mengajukannya!

Penting diketahui oleh PNS!

Cara Pensiun Dini PNS, Ini Syarat Mengajukannya!Ilustrasi tenaga PNS (antaranews.com/Asep Fathulrahman)
11 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara pensiun dini PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa diajukan oleh aparatur pemerintahan yang telah memenuhi persyaratan. Situasi ini terjadi ketika PNS mengundurkan diri sebelum masa waktunya.

Seperti yang diketahui, batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturn Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada poin a dan b.

Batas pensiun usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sementara itu, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Akan tetapi, ada situasi tertentu seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini. Untuk lebih jelasnya, simak cara pensiun dini PNS, ketentuan, serta syarat mengajukannya.

Apa itu pensiun dini?

Dilansir yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS merupakan permohonan PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum batas waktu pensiun yang ditentukan. Artinya, permberhentian tersebut atas permintaan ASN sendiri.

Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20).

Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, artinya semua syarat yang termuat tersebut harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini. 

Sebelumnya, pemerintah menggunakan peraturan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, dimana syarat pensiun adalah minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (50:20).

Syarat pensiun dini PNS

Sebelum Anda mengetahui cara pensiun dini PNS, pelajari syaratnya terlebih dahulu. Dikutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini syarat pensiun dini PNS yang harus Anda lengkapi, antara lain:

  1. Surat permohonan pensiun ditujukan kepada Bupati Up.Ka BKPSDM
  2. Berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun ( PP no.11 thn 2017 tentang manajemen PNS )
  3. Persetujuan Kepala Dinas tempat bertugas
  4. Fotokopi sah Karpeg
  5. Fotokopi sah SK CPNS
  6. Fotokopi sah SK PNS
  7. Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
  8. Fotokopi sah jabatan struktural
  9. Fotokopi sah SK gaji berkala terakhir
  10. Fotokopi sah SKP tahun terakhir
  11. Asli surat pernyataan tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap (ditandatangani kadis tempat bekerja)
  12. Asli surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset pemkab barsel
  13. Fotokopi sah surat nikah/akta nikah (legalisir disdukcapil)
  14. Fotokopi sah kartu istri (bagi suami pensiun) kartu suami (bagi istri pensiun)
  15. Fotokopi sah KK (legalisir disdukcapil)
  16. Fotokopi sah akta kelahiran anak (yang masuk tanggungan, surat keterangan kuliah bila masih kuliah)
  17. Fotokopi sah konversi NIP baru
  18. Fotokopi sah KTP
  19. Fotokopi sah NPWP
  20. Fotokopi rekening buku tabungan BRI/BPD
  21. Pas photo ahli waris terbaru warna ukuran 3x4 lima lembar dan 4x6 empat lembar (ditulis nama di belakang)
  22. Tambahan Fotokopi SK CPNS s/d SK pangkat terakhir 1 rangkap untuk riwayat pekerjaan, berkas dibuat 2 rangkap dan disusun sesuai urutan.

Related Topics