NEWS

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Menghitungnya

Cukup terjangkau!

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Menghitungnyailustrasi kendaraan listrik (unsplash.com/myenergi)
18 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kendaraan listrik telah menjadi salah satu moda transportasi yang cukup diminati di Indonesia. Bahkan, pemerintah juga menganjurkan masyarakatnya untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. 

Dari segi harga, mobil listrik memang jauh lebih mahal dibanding kendaraan berbahan bakar bensin. Akan tetapi, tarif pajak yang dikenakan sebenarnya tidak jauh berbeda dan cukup terjangkau.

Lantas, berapa tarif pajak kendaran listrik? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel di bawah ini.

Aturan mengenai pajak mobil listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11 yang mengatur tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada pasal 10, aturan tersebut berisikan:

  1. Tarif PKB kendaraan listrik 10 persen paling tinggi untuk kendaran berbasis baterai.
  2. Tarif BBNKB KBL kendaraan listrik 10 persen paling tinggi untuk kendaran berbasis baterai.
  3. Tarif PKB dan BBNKB BKL yang menggunakan baterai dari ayat di atas adalah insentif dari gubernur.

Sedangkan, pada pasal 11, aturan tersebut berbunyi:

  • Tarif PKB kendaraan listrik untuk angkutan umum menggunakan baterai paling tinggi sebesar 10 persen.
  • Tarif BBNKB KBL kendaraan listrik untuk angkutan umum menggunakan baterai paling tinggi sebesar 10 persen.
  • Aturan di atas PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum menggunakan baterai adalah insentif dari gubernur.

Dari pernyataan di atas, diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif untuk bayar pajak mobil listrik.

Tarif pajak mobil listrik

Tarif pajak kendaran listrik disesuaikan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya, besaran tarif pajak kendaraan diambil dari sekian persen harga kendaran itu sendiri, termasuk mobil listrik.

Di Indonesia, terdapat dua jenis mobil listrik, yakni Tesla dan Hyundai. Berikut ini besaran pajaknya.

1. Pajak mobil listrik Tesla

Berikut ini daftar pajak motor tesla dalam 3 tahun terakhir ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

  • Tahun 2020: Rp2.205.800
  • Tahun 2019: Rp1.804.000
  • Tahun 2017: Rp2.940.00

2. Pajak mobil listrik Hyundai

Di bawah ini besaran pajak tahunan mobil listrik Hyundai KONA Electric per tahun dan ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

  • Tahun 2021: Rp2.998.800
  • Tahun 2020: Rp974.400

Related Topics