Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bengkel konversi motor BBM ke listrik. (ANTARA FOTO/Seno)

Jakarta, FORTUNE - Masyarakat kini semakin mudah untuk membeli motor listrik. Karena, siapapun bisa membeli asalkan memiliki KTP, seorang WNI, dan berusia minimal 17 tahun.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merevisi aturan soal pembelian motor listrik subsidi. Hal itu tertuang dalam Peraturan menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Aturan tersebut menyebutkan, motor listrik subsidi bisa dibeli hanya dengan modal KTP. Sebagai perbandingan, sebelumnya pembeli motor listrik subsidi harus memenuhi empat syarat seperti penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Rabu (30/8).

<p>Per 1 KTP hanya bisa memanfaatkan sekali subsidi motor listrik</p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di