Tahun Depan, UMP DKI Jakarta Naik 5,6% Menjadi Rp4,9 Juta

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 mencapai Rp4,90 juta, atau naik 5,6 persen dari Rp4,64 juta tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaketransgi), Andri Yansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/11), menyatakan UMP baru itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Penetapan UMP tahun depan mengacu pada ketentuan PP No.36/2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker No. 18 /2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
"Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” kata Andri.
Menurutnya, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun.
“Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya.