Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Dok Dukcapil
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, Zudan menyebut, masyakarat bisa didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," kata Zudan.
Masyarakat bisa melakukan pembuatan KTP Digital dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing atau melalui online. Lantas apa syarat dan tata cara membuat KTP Digital? Dikutip dari situs resmi Disdukcapil, untuk membuat KTP Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mengajukan pembuatan KTP Digital, masyarakat harus menyiapkan syarat-syarat seperti memiliki KTP elektronik, memiliki e-mail pribadi yang masih aktif serta memiliki smartphone android.
Tahapan membuat KTP Digital:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data seperti NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Bila berhasil, KTP digital bersama data-data lain seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersedia di menu utama.