NEWS

Berapa Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi 2023?

Sudah tahu daftar gaji dan tunjangan polisi 2023?

Berapa Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi 2023?ilustrasi kantor polisi (google map/aditya wicaksono)
07 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berapa daftar daji dan tunjangan polisi 2023? Usut punya usut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiratkan rencana kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun depan.

Menurutnya, kini pemerintah tengah memperhitungkan soal rencana naiknya gaji para aparatur negara tersebut. Tapi, Presiden Joko Widodo baru akan mengungkapkan putusan final lewat laporan Rencana Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

"Pak Jokowi nanti akan menyampaikannya pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, serta pensiunan," kata Sri Mulyani di akhir Mei lalu.

Pertanyaannya, memang berapa gaji dan tunjangan polisi 2023 mengacu pada pangkat dan masa kerjanya? Itu sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berikut ulasan informasinya.

Daftar gaji dan tunjangan polisi 2023

Gaji
ilustrasi gaji (unsplash.com/Markus Spiske)

- Tamtama, terbagi menjadi:

  • Bharada atau Bhayangkara Dua: Rp1,64 juta sampai dengan Rp2,53 juta.
  • Bharatu atau Bhayangkara Satu: Rp1,69 juta sampai Rp2,61 juta.
  • Bharaka atau Bhayangkara Kepala: Rp1,74 juta sampai Rp2,69 juta.
  • Abpripda atau Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1,80 juta sampai Rp2,78 juta.
  • Abriptu atau Ajun Bridagir Polisi Satu: Rp1,85 juta sampai Rp2,87 juta.
  • Abprippol atau Ajun Bridagir Polisi: Rp1,91 juta sampai Rp2,96 juta.

- Bintara

  • Bripda atau Brigadir Polisi Dua: Rp2,10 juta sampai Rp3,45 juta.
  • Briptu atau Brigadir Polisi Satu: Rp2,16 juta sampai Rp3,56 juta.
  • Brigpol atau Brigadir Polisi: Rp2,23 juta sampai Rp3,67 juta.
  • Bripka atau Brigadir Polisi Kepala: Rp2,30 juta sampai Rp3,79 juta.
  • Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2,37 juta sampai Rp3,91 juta.
  • Aiptu atau Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2,45 juta sampai Rp4,03 juta.

- Perwira Pertama

  • Ipda atau Inspektur Polisi Dua: Rp2,73 juta sampai Rp4,42 juta.
  • Iptu atau Inspektur Polisi Satu: Rp2,82 juta sampai Rp4,63 juta.
  • AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp2,90 juta sampai Rp4,78 juta.

- Perwira Menengah

  • Kompol (Komisaris Polisi): Rp3 juta sampai Rp4,93 juta.
  • AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp3,09 juta sampai Rp5,08 juta.
  • Kombes Pol: Rp3,19 juta sampai Rp5,24 juta.

- Perwira Tinggi

  • Brigjen (Brigadir Jenderal Polisi): Rp3,29 juta sampai Rp5,40 juta.
  • Irjen (Inspektur Jenderal Polisi): Rp3,39 juta sampai Rp5,5 juta.
  • Komjen (Komisaris Jenderal Polisi): Rp5,07 juta sampai Rp5,75 juta.
  • Jenderal Polisi: Rp5,23 juta sampai Rp5,93 juta.

Di luar gaji, polisi pun berhak atas tunjangan kinerja, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut detailnya:

  • Kelas jabatan 1: Rp1,96 juta.
  • Kelas jabatan 2: Rp2,08 juta.
  • Kelas jabatan 3: Rp2,21 juta.
  • Kelas jabatan 4: Rp2,35 juta.
  • Kelas jabatan 5: Rp2,49 juta.
  • Kelas jabatan 6: Rp2,70 juta.
  • Kelas jabatan 7: Rp2,92 juta.
  • Kelas jabatan 8: Rp3,31 juta.
  • Kelas jabatan 9: Rp3,78 juta.
  • Kelas jabatan 10: Rp4,55 juta.
  • Kelas jabatan 11: Rp5,18 juta.
  • Kelas jabatan 12: Rp7,27 juta.
  • Kelas jabatan 13: Rp8,56 juta.
  • Kelas jabatan 14: Rp11,67 juta.
  • Kelas jabatan 15: Rp14,72 juta.
  • Kelas jabatan 16: Rp20,69 juta.
  • Kelas jabatan 17: Rp29,08 juta.
  • Wakil Kapolri: Rp29,08 juta.
  • Kapolri: 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Demikian informasi seputar daftar gaji dan tunjangan polisi 2023.

Related Topics