NEWS

Wacana PeduliLindungi Jadi Pembayaran Digital, Keamanan Dipertanyakan

Jutaan masyarakat telah menggunakan PeduliLindungi.

Wacana PeduliLindungi Jadi Pembayaran Digital, Keamanan DipertanyakanAplikasi PeduliLindungi.(ShutterStock/Flextime Pictures)
28 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bagai alat pelacak, aplikasi PeduliLindungi dapat memantau posisi Anda secara real-time jika telah mengantongi izin mengakses lokasi ponsel sepanjang waktu—menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pengguna. Ditambah lagi dengan adanya kasus kebocoran data masyarakat belum lama ini.

Apalagi, kini berbagai tempat mewajibkan pemindaian kode bar melalui aplikasi PeduliLindungi, seperti mal, perkantoran, bioskop, pasar, kepolisian resor, perpustakaan umum, hingga wacana implementasi di lingkungan sekolah. Bahkan menurut Menteri Kesehatan per  Senin (20/9), Budi Gunadi, dalam sehari ada delapan juta masyarakat yang menggunakan PeduliLindungi.

“Dan situsnya sudah dikunjungi lebih dari 40 juta per hari,” ujarnya, dikutip IDN Times, Selasa (28/9).

PeduliLindungi juga akan terintegrasi dengan aplikasi ternama seperti Grab, Tokopedia, Gojek, Traveloka, Tiket, DANA, Cinema XXI, LinkAja, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, KlikDokter, Klinik Go, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, hingga Jaki.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mencetuskan agar PeduliLindungi dikemas sebagai alat pembayaran digital. Sayangnya, wacana itu menuai kritik karena banyak aspek PeduliLindungi yang masih perlu diperbaiki, entah dari segi fungsi, performa, ataupun perlindungan datanya—yang juga diamini oleh Budi.

1. Belum Terdaftar sebagai PSE Kominfo

Pantauan Fortune Indonesia pada Selasa (28/9), PeduliLindungi belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Padahal, mengutip laman Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, tiap PSE wajib melakukan pendaftaran sesuuai PP PSTE.

Oleh karena itu, Forum Tata Kelola Internet Indonesia (Indonesia Internet Governance Forum/ID-IGF) mendesak PeduliLindungi mendaftar sebagai PSE dalam konferensi virtual pada Jumat (24/9). “Sehingga statusnya legal dan terpercaya,” begitulah bunyi rekomendasi dari forum tersebut.

Melansir Suara, Anggota MAG ID-IGF, Astari Yanuarti mengatakan, rekomendasi yang bersifat penting tersebut telah mereka ajukan pada Rabu (8/9).

Menanggapi itu, Chief Digital Transformation Office, Setiaji mengklaim sudah menerima saran ID-IGF. Akan tetapi, menurutnya, pendaftaran PeduliLindungi sebagai PSE membutuhkan proses karena perubahan pengelola.

“Di awal kan masih dikelola Kominfo, maka harus dialihkan statusnya jadi ke Kemenkes. Kami pun tengah mengatur regulasi, siapa pengelola (PeduliLindungi), dan lain-lain, itu sedang diproses,” katanya pada kesempatan yang sama.

Fortune Indonesia pun mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada Juru Bicara Kominfo, tetapi belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

2. Hal yang Perlu Pemerintah Lakukan untuk PeduliLindungi

Sebelumnya, ada masalah kebocoran data aplikasi eHac (Electronic Health Alert Card) sebelum terintegrasi dengan PeduliLindungi. Tak ayal, itu meresahkan sebagian pengguna aplikasi saat ini.

Menurut Lukito, pemerintah perlu memastikan keamanan aplikasi dan penggunaan PeduliLindungi walau terintegrasi dengan sistem eHac. “Saya pikir semua orang ingin agar kejadian itu jangan terjadi lagi. Kebangetan kalau kesalahan yang sama diulang-ulang terus, masalah keamanan itu begitu penting,” katanya.

Selain itu, sosialisasi mengenai penggunaan PeduliLindungi juga perlu dilakukan. Pemerintah mesti menjelaskan, aplikasi tracing seperti PeduliLindungi bakal bertransformasi menjadi tren di tengah pagebluk; apalagi belum ada yang bisa memastikan kapan itu berakhir.

Related Topics