Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ternyata Grup Sritex Pecat Lebih Banyak Pekerja, Capai 11.025 Orang

Karyawan Sritex (sritex.co.id)
Intinya sih...
  • PHK di Sritex Group menyasasr 11.025 karyawan sejak Agustus 2024.
  • PHK pertama terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, kemudian di PT Bitratex Industries, dan terbesar di PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
  • Pemerintah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja yang terkena PHK.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan grup Sritex telah melakukan pemecatan massal (PHK) terhadap 11.025 pekerjanya sejak Agustus 2024. Jumlah pekerja yang diberhentikan itu lebih besar dari data sebelumnya yang menyebut angka 10.665.

Di hadapan Komisi IX DPR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkap PHK pertama terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, anak usaha Sritex yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan ini telah merumahkan 340 pekerja pada Agustus 2024.

Kemudian, pada Januari 2025, kurator memberhentikan 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries. Menurut Yassierli, para pekerja di perusahaan ini justru meminta PHK karena membutuhkan kepastian mengenai status mereka.

"Di Bitratex, pekerja akhirnya meminta PHK karena mereka butuh kepastian," ujar Yassierli.

Gelombang PHK terbesar terjadi pada 26 Februari 2025 ketika tim kurator melakukan PHK besar-besaran di PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) beserta tiga anak usahanya. Keputusan manajemen berimbas pada 9.604 orang pekerja, dengan perincian berikut: PT Sritex 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang, dan PT Bitratex Industries 104 orang.

Langkah PHK massal diambil setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit dari PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex. Sejak 1 Maret 2025, Sritex pun resmi menghentikan operasionalisasinya.

Yassierli juga mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur revisi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 45 persen.

Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan kemudahan dalam pelatihan kerja serta akses terhadap informasi pasar kerja.

"Kami telah menurunkan Satgas di kantor Sritex di Solo untuk membantu pekerja dalam mengurus administrasi pencairan JKP," katanya.

Ketika terjadi PHK massal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan akan memperjuangkan hak buruh.

“Kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata dia, Jumat (28/2).

Sesuai aturan dan perundang-undangan, kendali atas perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga menjadi kewenangan kurator.

Noel mengatakan pihaknya dan manajemen sesungguhnya telah berupaya maksimal agar PHK tidak terjadi. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.

Pemerintah menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us