Tidak Penuhi Minimum Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pencabutan ini dilakukan karena PT SRV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Padahal, OJK telah memberikan waktu bagi perusahaan tersebut untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, sampai tenggat waktu yang ditentukan, Sarana Riau Ventura belum bisa memenuhinya.
"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (21/1).