Alasan Tingkat Ketahanan Energi Indonesia Belum Maksimal

Jakarta, FORTUNE – Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto membagi informasi mengenai penguatan indeks ketahanan energi nasional dari tahun ke tahun. Saat ini, indeks ketahanan energi nasional 6,57 atau tergolong tahan (rentang indeks 6–7,99).
"Kenapa kita belum mencapai kategori sangat tahan (rentang indeks 8–10)? Sebab dua aspek ini yaitu accessibility dan acceptability masih sangat kurang, meskipun pemerintah terus berupaya membangun infrastruktur gas, juga BBM melalui program BBM satu harga. Kita membangun SPBU kecil di daerah 3T. Sedangkan untuk aspek acceptability ini terkait dengan lingkungan," kata Djoko dalam keterangan tertulis dikutip Senin, (29/11).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pengukurannya menerapkan aspek 4A, yakni availability, affordability, accessibility, dan acceptability.
Aspek availability meliputi ketersediaan sumber energi dan energi baik dari domestik maupun luar negeri. Selanjutnya aspek affordability yaitu keterjangkauan biaya investasi energi, mulai dari biaya eksplorasi, produksi dan distribusi, hingga keterjangkauan konsumen terhadap harga energi. Aspek accesibility adalah kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan energi, termasuk tantangan geografik dan geopolitik. Sedangkan aspek acceptability adalah penggunaan energi yang peduli lingkungan (darat, laut dan udara) termasuk penerimaan masyarakat.