Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan ketentuan larangan truk dan angkutan barang lewat jalan tol dan non tol selama masa mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut berlaku selama 12 hari yang terbagi atas beberapa periode.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dari keterangannya, Kamis (6/6).
Dalam keputusan tersebut diatur pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Secara terperinci, ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi 2 bagian. Pembatasan periode satu berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00.
Sedangkan, untuk arus balik periode dua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00. Dengan demikian pembatasan angkutan barang bakal berlangsung selama 12 hari.