Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya dengan total nilai utang mencapai Rp28,7 miliar. Kegiatan penyitaan tersebut berlangsung pada 25-29 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, penyitaan serentak ini berhasil mengamankan aset milik 17 Wajib Pajak dengan total 21 aset, yang terdiri dari 2 unit alat berat excavator, 5 unit mobil truk, 4 unit kendaraan bermotor roda empat, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, emas batangan, dan 8 rekening tabungan.
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak, namun kewajiban perpajakan tetap belum dipenuhi. Aset yang telah disita berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak beserta biaya penagihan tidak dilunasi, maka proses penagihan akan dilanjutkan melalui mekanisme lelang,” demikian keterangan Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (9/6).
Kanwil DJP Sumatera Utara II mengatakan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara professional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak sebagai pilar utama pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak.
DJP menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.
