Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
UU Satu Data Disahkan DPR RI, Simak Poin-Poin Pentingnya
pengesahan UU Satu Data (dpr.go.id)
  • DPR RI mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna.

  • UU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal mengatur data dasar nasional, klasifikasi data, kewenangan pusat-daerah, hingga perlindungan data.

  • Konsep satu data menerapkan standar seragam tanpa memusatkan penguasaan data.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai undang-undang. Pengesahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (6/10).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan UU Satu Data Indonesia menjadi dasar pengelolaan data pemerintah secara terintegrasi. Tujuannya untuk mengurangi perbedaan data antarinstansi.

“Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” ujar Sturman.

Daftar poin penting dalam UU SDI

UU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Kebijakan tersebut mengatur sejumlah hal penting mengenai tata kelola data nasional. 

Pengelolaan tersebut mencakup data dasar nasional, kelembagaan, standar data, keamanan, perlindungan data, dan partisipasi masyarakat. Lebih lengkap, berikut beberapa poin penting yang ada dalam UU SDI.

  • Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan nasional lainnya.

  • Klasifikasi data mencakup data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa atau kelurahan dalam memproduksi hingga mengelola data agar tidak tumpang tindih maupun terjadi kekosongan tanggung jawab.

  • Data milik berbagai instansi diatur agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.

  • Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada presiden paling lama satu tahun, menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

  • Sistem dan sarana pengelolaan data berbasis digital, dengan memperhatikan keamanan serta kedaulatan data nasional.

  • Standar keamanan dan perlindungan data ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.

  • Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi terkait pengelolaan data dengan durasi mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

Makna satu data dalam UU SDI

Penggunaan istilah “satu data” tidak berarti seluruh data pemerintah harus dipusatkan di satu lokasi yang sama. Istilah tersebut dimaknai sebagai semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam pengelolaan data nasional.

Pemerintah menggunakan konsep terpadu melalui penerapan standar yang seragam, sehingga data dapat terintegrasi antar lembaga. Standar tersebut mencakup standar data, kode referensi, dan/atau data induk.

Sistem katalog nasional turut diwajibkan kepada seluruh produsen dan wali data, tanpa memusatkan penguasaan pada satu lembaga. Ini menjadi bagian dari prinsip UU SDI, yang membedakan antara keseragaman standar dan pemusatan penguasaan data.

UU SDI juga menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengintegrasikan teknologi digital mutakhir, seperti AI dan blockchain. Pemanfaatan teknologi digital ini mendorong pengelolaan dan analisis data lebih akurat dan terpadu.

Masyarakat dapat ikut mengawasi

Menyusul UU Satu Data disahkan DPR RI, pemerintah membuka kesempatan bagi publik untuk terlibat dalam penyelenggaraannya. Masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipasi, dan memberikan kontribusi data secara sukarela.

Menurut Sturman, masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya membangun tata kelola yang mendukung pembangunan nasional. Ketentuan tersebut membuat UU SDI bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga membuka ruang keterlibatan publik.

Pengesahan UU Satu Data diharapkan bisa menjadi pijakan dalam membangun pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan berdaulat. Komitmen aparatur dan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar implementasinya berjalan baik dan bertanggung jawab.

FAQ seputar UU Satu Data disahkan

Kapan UU Satu Data disahkan?

UU Satu Data Indonesia (UU SDI) disahkan pada 6 Oktober 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Apa tujuan kebijakan tersebut disahkan?

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan data pemerintah agar lebih terintegrasi dan berdaulat.

Apakah UU SDI membuat semua data dikumpulkan di satu tempat terpusat?

Tidak. UU SDI menggunakan konsep data terpadu, bukan data terpusat.

Bagaimana kebijakan ini menjaga keamanan dan perlindungan data nasional?

UU SDI menjamin perlindungan data melalui standarisasi keamanan, sistem sertifikasi digital, dan pelaksanaan audit berkala.

Curated For You

Editorial Team

Related Article