Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai undang-undang. Pengesahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (6/10).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan UU Satu Data Indonesia menjadi dasar pengelolaan data pemerintah secara terintegrasi. Tujuannya untuk mengurangi perbedaan data antarinstansi.
“Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” ujar Sturman.
