SHARIA

Potensi Wakaf di Indonesia Nyaris Rp2 Ribu Triliun per Tahun

Pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi.

Potensi Wakaf di Indonesia Nyaris Rp2 Ribu Triliun per TahunIlustrasi sumbangan wakaf tunai. Shutterstock/wk1003mike
19 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Potensi wakaf di Indonesia berdasarkan perhitungan Presiden Joko Widodo bisa mencapai Rp2 ribu triliun per tahun. Sementara potensi wakaf uang bisa mencapai Rp188 triliun per tahun. Hal ini mendorong pemerintah untuk meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 2021. Lembaga bentukan negara ini menyasar umat Islam sebagai stakeholder lantaran mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Maret lalu mengatakan, untuk mempercepat transformasi wakaf produktif, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. 

Lebih jauh Wapres menjelaskan, penggunaan platform digital dapat mempermudah para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk berwakaf. “Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf,” ujar Wapres.

Sebagai upaya mempercepat transformasi wakaf tunai, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan.

Pengumpulan wakaf bisa melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, e-commerce, platform urun dana (crownd funding), dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking

Digitalisasi tak hanya semata untuk mengumpulkan dana, tapi dapat digunakan dalam memutakhirkan basis data nazhir—pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. 

Menyoal sumber wakaf, harta yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah, pembangunan masjid, sekolah atau lahan kuburan. Wakaf pun dapat berbentuk uang tunai yang bisa dipergunakan untuk kegiatan bermanfaat. Mengutip laman IDX Channel, berikut segmen pengumpulan wakaf dan benda yang dapat diwakafkan.

Segmen pengumpulan wakaf di Indonesia

1. Wakaf dari kelas menengah muslim, konformis dan universalis di segmen elite dan menengah atas

Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat di segmen kelas menengah potensi wakaf uang mencapai Rp2,5 triliun per tahun.

2. ASN yang berjumlah 4,2 juta jiwa

Anggaran untuk belanja pegawai pada APBN 2020 sebesar Rp416,1 triliun. Dengan mengambil besaran setengah persen per bulan untuk wakaf, akan memperoleh potensi wakaf uang ASN Rp2 triliun per tahun.

3. Perusahaan nasional

Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam dengar pendapat dengan DPR, 30 Juli 2015 menyebutkan, potensi dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan nasional Rp12 triliun per tahun. Asumsi pertumbuhan dana CSR 10 persen per tahun maka mencapai Rp19 triliun pada 2020. 

Di bidang pendidikan pemanfaatan CSR 19 persen dan kesehatan 16 persen. Dengan asumsi sektor potensial dikonversi menjadi wakaf adalah sektor pendidikan dan kesehatan, diperoleh potensi wakaf lembaga sebesar (19+16) persen x Rp19 triliun = Rp6,65 triliun.

4. Hasil pengolahan tanah wakaf

Asumsi dari 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf, 10 persen berada di lokasi strategis dengan harga rata-rata Rp 10 juta per m2, diperoleh Rp400 triliun. 

Jika dikomersialisasikan aset itu dalam wakaf produktif, dengan potensi apresiasi harga pasar 5 persen per tahun dan return on asset (yield atas tanah) 5 persen per tahun, maka dihasilkan manfaat wakaf sebesar 10 persen atau Rp40 triliun per tahun. 

Dengan demikian, total potensi wakaf uang di Indonesia, 130 + 2 + 6,65 + 40 = Rp178,65  triliun per tahun, dibulatkan menjadi Rp180 triliun.

Benda yang dapat diwakafkan

  • Benda tidak bergerak

Artinya, harta benda tersebut tidak dapat dipindahkan, diam atau terikat dengan tanah, melansir dari yatimmandiri.org, jenis wakaf ini juga bervariasi diantaranya :

  1. Tanah yang hak milik sepenuhnya di tangan pewakaf. Dan tanah tersebut dapat diambil manfaatnya untuk membangun sarana yang dipakai masyarakat luas, seperti pemakaman umum, sekolah, rumah sakit, pondok pesantren dan masjid
  2. Bangunan yang masih  utuh dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti rumah susun, apartemen, gedung serbaguna, mushola dan madrasah diniyah
  3. Bagian dari sebuah bangunan yang utuh
  4. Tanaman dan sumur yang berada di tanah milik pewakaf
  5. Perkebunan yang masih produktif sehingga hasil panennya berlimpah untuk kepentingan umum.
  • Benda bergerak

Artinya harta yang diwakafkan berupa benda bergerak dan dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Benda tersebut meliputi :

  1. Surat berharga
  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual
  3. Bahan bakar minyak
  4. Air
  5. Hewan ternak
  6. Alquran
  7. Alat sholat
  8. Kendaraan seperti ambulans atau mobil operasional sekolah/yayasan/pesantren
  9. Benda bergerak lain terkecuali uang

Jadi objek yang bisa diwakafkan tidak selalu yang bernilai besar, beberapa umat muslim dapat mewakafkan benda-benda tersebut diatas. Karena tidak semua umat muslim memiliki harta lebih berupa tanah, bangunan atau perkebunan.

  • Benda Bergerak Berupa Uang

Islam membolehkan umat muslim untuk mewakafkan uang yang dimiliki, baik tunai maupun nontunai. Wakaf ini masuk dalam kategori benda bergerak berupa uang.

Apabila ingin diwakafkan kepada suatu lembaga, pewakaf juga harus memilih pengelola wakaf yang profesional dan terpercaya. Setiap lembaga pengelola wakaf memiliki prosedur tersendiri mengenai wakaf uang, sehingga pewakaf perlu mencari tahu agar melancarkan ibadah wakaf. Tidak ada ketentuan nominal uang yang harus diwakafkan.

Related Topics