SHARIA

Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru Lengkap, Syarat, dan Biaya

Pendaftaran sertifikat halal terbaru sesuai ketentuan BPJPH.

Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru Lengkap, Syarat, dan BiayaIlustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
15 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, sertifikat dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan aturan Kementerian Agama (Kemenag), sertifikasi halal selanjutnya akan dilakukan oleh BPJPH.

Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan terdapat masa transisi untuk menerapkan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih dapat digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.

"Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan. Kedua, sertifikat halal yang akan diterbitkan BPJPH akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil.

Bagi pengusaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, bisa langsung mengurusnya ke BPJPH. Lalu, bagaimana proses pendaftaran sertifikat halal terbaru? Melansir dari laman halal.go.id, berikut rangkumannya. 

1. Mengajukan permohonan sertifikat halal

Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru tidak sulit. Meski begitu, tetap harus melewati sejumlah prosedur.

1. Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

Pada tahap awal, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. 

2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan pelaku usaha setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap. Selanjutnya, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini membutuhkan waktu selama 2 hari kerja. 

3. Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah melalui proses pemeriksaan, BPJPH akan menetapkan LPH berdasarkan penentuan dari pelaku usaha (pemohon). Proses ini akan memakan waktu setidaknya 2 hari kerja.

4. Pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk pelaku usaha yang memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja. 

5. Mendapatkan ketetapan halal

Hasil pemeriksaan dan pengujian dari LPH dilaporkan ke BPJPH. Hasil ini selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI yang akan menetapkan kehalalan produk dalam kurun waktu maksimal 3  hari kerja. 

6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Dari penetapan kehalalan produk yang dilakukan MUI tersebut, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam kurun waktu kurang lebih 1 hari kerja. 

2. Syarat dan ketentuan dokumen untuk pendaftaran sertifikat halal

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran sertifikat halal terbaru adalah sebagai berikut

1. Data pelaku usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, Anda bisa menggantinya dengan surat izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri  (IUI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagainya.
  • Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

2. Nama dan jenis produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. 

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar produk beserta daftar bahan yang digunakan. Daftar bahan ini meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. 

4. Proses pengolahan produk

Pelaku usaha menyertakan diagram proses pengolahan produk yang disertifikasi. Proses pengolahan ini meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk, hingga distribusi. 

5. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

SJH merupakan suatu sistem yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. 

Related Topics