KPR Syariah Makin Diminati, Simak Syarat dan Keuntungannya

Jakarta, FORTUNE - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR syariah semakin diminati generasi milenial. Sepanjang 2014-2018, perbankan syariah mampu mencatat Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 15%, lebih tinggi dari industri perbankan nasional yang mencatat CAGR di kisaran 10%.
Tren positif KPR Syariah ini juga tercermin dari Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2 2019 yang menunjukkan 48% responden menyukai jenis pembiayaan berbasis KPR Syariah.
Pembiayaan dengan KPR Syariah cenderung lebih diminati oleh kalangan muda, di mana 56% responden berusia 22-29 tahun dan 50% responden berusia 30-39 tahun lebih menyukai KPR Syariah dibandingkan KPR Konvensional.
Perbedaan paling signifikan antara Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen (KPR/KPA) KPR/KPA yang ditawarkan bank konvensional dengan KPR Syariah terletak pada proses transaksinya. Pada KPR konvensional yang dilakukan transaksi uang, sedang KPR Syariah melakukan transaksi barang.
Melansir sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut beberapa informasi yang patut dicermati terkait pembiayaan KPR Syariah:
Akad KPR Syariah
Ada empat jenis akad KPR syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik. Namun yang umum digunakan ialah akad musyarakah mutanaqisah dan akan murabahah. Berikut penjelasannya:
1. Akad Musyarakah Mutanaqisah atau Kerjasama – Sewa
Akad musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berkongsi terhadap suatu barang, di mana salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80% dan nasabah 20%).
Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara mengangsur hingga semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
2. Akad Murabahah atau Jual – Beli
Akad murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, bank menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati.
Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan, namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Karena itu, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu tidak berubah.
Keuntungan KPR Syariah
- Kepastian angsuran. Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.
- Tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, debitur yang terlambat atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika debitur ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad harus tetap dilunasi.
- Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya.
Syarat KPR Syariah
- WNI
- Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan
- Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih
- Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
- Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
- Pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden harua melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah