Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Unit Usaha Syariah Asuransi Wajib Spin-Off, Ini Poin Aturannya

Ilustrasi ekosistem syariah. (ShutterStock/P.Kasipat)

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS)  sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. 

Aturan tersebut diterbitkan OJK sebagai tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi. Di mana saat ini aturan pemisahan masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.  

"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (24/7).

Ini syarat dari kewajiban spin-off

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Ia menjelaskan, POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. 

Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar: Rp100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi. 

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. 

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. Dan diiikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. 

Atau cara kedua ialah mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Batas waktu pemisahan UUS asuransi pada 31 Desember 2026

Ilustrasi wirausahawan syariah. Shutterstock/Aku.Alip

OJK menyatakan, perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. 

"Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi," kata Aman. 

Ia menambahkan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum, maka wajib melakukan berbagai syarat. 

Antara lain seperti penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Lalu bisa melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru. Atau pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. 

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.

Share
Topics
Editorial Team
Suheriadi - .
pingit aria mutiara fajrin
Suheriadi - .
EditorSuheriadi - .