Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, 7 PSE Ini Terancam Diblokir Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi
  • Komdigi menyebut 16 dari 25 PSE Lingkup Privat telah mendaftar, sementara 7 lainnya belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

  • Tujuh PSE tersebut terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing, sedangkan dua PSE lain menyampaikan komitmen pendaftaran.

  • Komdigi membuka ruang klarifikasi dan mengancam pemutusan akses atau pemblokiran bagi PSE yang belum mendaftar hingga 1 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?
Vote Now
22 September 2026

Komdigi memberikan tenggat bagi PSE Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Minggu (27/9)

Alexander Sabar menyampaikan bahwa PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran.

1 Oktober 2026

Tujuh PSE yang belum mematuhi kewajiban pendaftaran terancam diputus akses atau diblokir apabila belum melakukan pendaftaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?
Vote Now
  • What?
    Komdigi menyebut 7 PSE Lingkup Privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan terancam diputus akses atau diblokir.
  • Who?
    Komdigi dan 7 PSE, yakni PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, serta Secret Industries Pty Ltd.
  • Where?
    PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.
  • When?
    Pendaftaran harus dipenuhi hingga 1 Oktober 2026. Tenggat sebelumnya diberikan hingga 22 September 2026.
  • Why?
    Kewajiban pendaftaran diatur dalam PM Kominfo 5/2020 untuk mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
  • How?
    Komdigi memberikan surat peringatan dan membuka ruang klarifikasi. PSE yang belum mendaftar dapat dikenai pemutusan akses atau pemblokiran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?
Vote Now

Komdigi bilang ada 25 perusahaan yang harus mendaftar sebagai PSE. Sebanyak 16 sudah mendaftar, tetapi 7 belum. Tujuh perusahaan itu bisa diputus akses atau diblokir kalau belum mendaftar sampai 1 Oktober 2026. Komdigi juga memberi tempat untuk bertanya kalau ada masalah saat mendaftar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?
Vote Now

Kewajiban pendaftaran memberi kerangka yang jelas bagi PSE domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia. Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain. Langkah ini mendukung tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa dari sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebanyak 16 PSE telah melakukan pendaftaran. Sementara itu, 7 PSE lainnya yang belum mematuhi kewajiban pendaftaran terancam diputus akses atau pemblokiran apabila belum melakukan pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, Komdigi telah memberikan tenggat hingga 22 September 2026 bagi PSE Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Minggu (27/9).

7 PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran terdiri dari 6 PSE domestik yakni PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, dan 1 PSE Asing yakni Secret Industries Pty Ltd.

Sementara itu, 2 PSE Lingkup Privat lainnya telah melakukan komunikasi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran yakni PT Pelita Air Service dan Shopify Inc.

Dalam hal ini, Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Sampaikan pendapatmu

Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article