Jakarta, FORTUNE - Pembayaran melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) semakin digemari masyarakat karena dinilai mudah dan praktis. Namun demikian, sejumlah pedoman harus dipahami masyarakat hingga pedagang/merchant QRIS agar tidak terhindar dari kasus penyalahgunaan QRIS yang terjadi belakangan ini.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram redasamudera.id, memperlihatkan pelaku kejahatan mengganti stiker logo QRIS Masjid yang asli dengan logo QRIS miliknya agar dana yang ditransfer masuk ke rekening pelaku. Pelaku beraksi di Masjid Nurul Iman, Blok M Square Jakarta.
Pelaku yang bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) diketahui telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penukaran stiker QRIS di hampir 30 masjid. Tersangka mengaku telah mengganti stiker QRIS masjid menjadi atas nama ”Restorasi Masjid”. Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak awal April 2023.