Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Ukraina telah secara resmi melegalkan penggunaan kripto. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, baru saja mengesahkan undang-undang yang menjadi kerangka hukum bagi perdagangan aset digital tersebut.
Kementerian Transformasi Digital Ukraina mengatakan Presiden Zelenskyy telah menandatangani Undang-Undang Aset Virtual, Rabu (16/3).
Kebijakan tersebut meminta platform pertukaran kripto dan perusahaan pengelola aset digital untuk mendaftar ke pemerintah demi beroperasi secara legal. Di saat sama, perbankan akan diizinkan pula untuk membuka rekening di perusahaan kripto.
UU sama juga memberikan kewenangan kepada Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina untuk menentukan kebijakan negara tentang aset digital, mengeluarkan lisensi untuk bisnis yang berkenaan dengan aset kripto, dan bertindak sebagai pengawas keuangan.
Kementerian Keuangan Ukraina juga akan bekerja untuk melakukan amandemen pajak dan kode sipil negara untuk mengakomodasi kerangka hukum aset digital.
“Penandatanganan UU oleh Presiden merupakan langkah penting lainnya untuk membawa sektor kripto keluar dari bayang-bayang dan meluncurkan pasar legal untuk aset virtual di Ukraina,” demikian pernyataan Kementerian Transformasi Digital Ukraina, seperti dikutip dari Coin Telegraph, Jumat (18/3).