Jakarta, FORTUNE - Ketentuan besaran bunga maksimal fintech atau pinjaman online (pinjol) akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap di 2024 hingga 2026 mendataang.
Hal tersebut sejalan dengan penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Seperti diketahui sebelumnya, batas maksimal bunga pinjol yang berlaku saat ini ialah 0,4 persen per hari.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan, bunga maksimal 0,1 persen tersebut berlaku untuk pendanaan pinjol ke sektor produktif.
"Ini memang untuk mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita yang menjadi kendala ialah mahalnya pendanaan," kata Agusman saat peluncuran peta jalan fintech di Jakarta, Jumat (10/11).